“Warisan tidak meninggalkan sesuatu untuk orang-orang. Itu meninggalkan sesuatu pada orang-orang. – Peter Strople, ahli strategi bisnis

—Hak waris

Sampai saat ini permasalahan sengketa hak waris masih menjadi permasalahan yang menarik di Indonesia. Hal ini disebabkan pengaruh hukum agama dan negara terhadap hak waris atas perkawinan yang tidak tercatat dalam catatan negara.

  “Banyaknya masalah seperti ini menimbulkan masalah baru seperti, apakah anak yang lahir dari perkawinan tidak sah dan tidak tercatat berhak mendapat warisan?
Apakah seorang anak yang terbukti bukan anak biologis dari orang tuanya tetapi terdaftar sebagai anak kandung berhak mendapat warisan?”


Orang yang berhak menerima warisan adalah mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pewaris. Jika terjadi perselisihan dalam hal ahli waris, misalnya ada anak yang tidak diakui oleh orang tuanya dan tidak dicatat. Maka salah satu cara untuk membuktikan adanya kekerabatan adalah melalui teknologi terbaru yaitu tes DNA

Setiap orang memiliki DNA, yaitu informasi biologis yang diturunkan dari orang tua kepada keturunannya, dan setiap orang berbeda. Tes DNA ini memiliki hasil yang sangat dapat diandalkan dengan akurasi lebih dari 99,99%. Tingkat akurasi yang tinggi ini membuat hasil tes DNA dalam menentukan asal usul anak tak terbantahkan. Tes DNA dapat menjadi alternatif bahkan solusi utama dari permasalahan dalam penentuan hak waris.

—Pernikahan yang sah

Perkawinan yang sah bagi Negara adalah perkawinan yang dicatatkan secara administratif oleh Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga perkawinan yang sah secara agama belum tentu sah menurut hukum negara jika tidak terdaftar secara administratif di negara. Bahkan tidak dapat dipungkiri juga bahwa ada perkawinan yang tercatat secara administratif oleh Negara tetapi bukan perkawinan agama yang sah menurut hukum.